Pengurus Kadin Kab. Bandung Periode 2019-2024 Dilantik
Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung periode 2019-2024 dilantik. Prosesi pelantikan berlangsung di Grand Sunshine Resort, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat sore (28/2/2020).
Kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung yang baru dilantik terdiri atas 12 Dewan Penasehat, yang diketuai H. Dadang M. Naser, Lima Dewan Pertimbangan, enam Dewan Kehormatan. Sedangkan untuk Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Bandung periode 2019-2024 ada 41 orang, terdiri atas Ketua Dewan Pengurus, sembilan wakil ketua bidang dan Komtap bidang masing-masing, lembaga non-struktural, dan direktur eksekutif.
Dewan Pengurus yang baru dilantik hasil kesepakatan formatur Musyawarah Kabupaten Kadin Kabupaten Bandung 13 November 2019 itu, terdiri atas Ketua H. Ferry Sandiyana SE. MM.
Sembilan Wakil Ketua Bidang, yaitu Wakil Bidang Organisasi, DR Dedi Supriadi, M.Hum.: Wakil Bidang Penguatan Industri, Maman Suparman, SE. MBA.; Wakil Bidang Penguatan Perdagangan Umum, Sunan Respati Dananjaya SE.; Wakil Bidang Penguatan Perdagangan Rakyat, Eggy Maya Kurnia S.Hut., M.H.; Wakil Bidang Penguatan Industri Pariwisata, Yono Wahyudi SH.; Wakil Bidang Penguatan Bisnis Koperasi dan UKM, Andri Jumastopo, S.S.; Wakil Bidang SDM Ketenagakerjaan, Dani Gusnadi SE., MM.; Wakil Bidang Penguatan Usaha Jasa dan Pemberdayaan Perempuan, Setia Herlina SE.; Wakil Bidang Konstruksi dan Properti, Enjang Mulyana; dan Lembaga Non Struktural, Andri Jumastopo, Yuyus M. Yusuf SH., Hj. Enung Nuryati M.MPd., serta Direktur Eksekutif, Agus S. Irsyad.
Kepada wartawan, Ketua Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana, meyakini kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung yang baru mampu memberikan pengembangan perekonomian di Kabupaten Bandung.
“Apalagi kepengurusannya anak-anak muda genius yang saya yakin bisa mengaktualusasi potensi ekonomi unggulan di Kabupaten Bandung dan yang terpenting mampu bersinerji dengan Pemkab Bandung,” tutur Tatan Pria Sudjana, usai acara pelantikan.
Tatan mengatakan, Kadin dan pemerintah daerah –apalagi ada surat edaran dari DPD RI– bahwa pengembangan ekonomi mutlak harus dilakukan pemerintah dengan melibatkan Kadin sebagai induk organisasi pelaku usaha, baik UKM maupun usaha besar, baik perusahaan negara, perusahaan koperasi dan perusahaan swasta. UU Nomor 1 tahun 1987 mengamanatkan dan memandatkan kepada Kadin sebagai induk organisasi.
“Saya yakin kepengurusan Kang Ferry ke depan jauh lebih baik dan mudah-mudahan Kadin hadir dengan formasi yang baik dan mampu menjadi tulang punggung ekonomi bagi Kabupaten Bandung,” katanya.
Sedangkan Ketua Kadin Kabupaten Bandung, Ferry Sandiyana, mengatakan Kadin Kabupaten Bandung diharapkan bisa bersinergi dengan Pemkab Bandung.
“Sesuai arahan Ketua Umum Kadin Jawa Barat, memang harus bersinergi terus, bagaimana pun kita ini mitra yang satu-satunya diamanatkan Undang-undang nomor 1 tahun 1987, ditambah lagi tahun 2016 ada Perbup No. 34, tinggal kita melaksanakan,” kata Ferry kepada wartawan.
Ferry yakin, walaupun sebelumnya ada sedikit kurang harmonis, kepengurusan Kadin sekarang bisa lebih harmonis, lebih kompak. Terutama sinergitas yang bisa dilaksanakan antara Kadin dengan OPD Pemkab Bandung.
Dalam waktu dekat pengurus Kadin akan beraudensi dengan Bupati Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung, karena sebagian pengurusnya dari anggota DPRD Kabupaten Bandung yang diharapkan bisa mendorong penguatan regulasi.**